Jakarta – LSP Universitas Pertahanan RI melalui Unsur Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UPA Layanan Uji Kompetensi Unhan RI) yang diwakili oleh Kepala UPA Layanan Uji Kompetensi Unhan RI, Kolonel Laut (KH) Abdul Charis, S.T. menerima secara resmi SK Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Pertahanan Republik Indonesia (LSP Universitas Pertahanan RI) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diserahkan oleh Personel Bagian Lisensi BNSP, Bapak Ibnu. Kegiatan ini berlangsung Kantor Pusat BNSP, Jl. Letjen MT Haryono Kav. 52, Pancoran Jakarta Selatan. Selasa (07/11/2023).
Dibentuknya LSP Universitas Pertahanan RI merupakan sebuah upaya Unhan RI dalam rangka meningkatkan nilai kredibilitas lulusan Unhan RI sebagai bukti keahlian dan pengakuan atas Kompetensi yang dimiliki, sehingga dipandang perlu untuk membekali mahasiswa dengan Sertifikat Kompetensi Pendamping Ijazah (SKPI) yang berstandar nasional. Untuk mendapatkan pengakuan standar nasional Lembaga Sertifikasi Profesi Unhan RI perlu memperoleh lisensi resmi dari BNSP dalam melaksanakan proses sertifikasi profesi. BNSP adalah lembaga independen yang dapat memberikan lisensi kepada LSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja untuk profesi di Indonesia.
Melalui serah terima SK Lisensi ini, maka LSP Universitas Pertahanan RI secara resmi telah diberikan pengakuan secara nasional oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP sudah diberikan kewenangan untuk melakukan sertifikasi kompetensi dan sekaligus menerbitkan sertifikat kompetensi. Selanjutnya, LSP Unhan RI akan melaksanakan sertifikasi kompetensi pertama melalui penyaksian sertifikasi kompetensi (witnessing) yang akan disaksikan langsung oleh BNSP sebagai pemenuhan persyaratan lanjutan untuk dapat memperoleh Sertifikat Lisensi.