Jakarta — Dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan sertifikasi, Lembaga Sertifikasi Person Universitas Pertahanan Republik Indonesia (LSP Unhan RI) menghadiri kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pembayaran PNBP dan Pemanfaatan Sistem KANMIS yang diselenggarakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) di kantor pusat BSN, Jakarta. Kamis (24/7)
LSP Unhan RI diwakili oleh Dini Rengganing Suci, S.Pi., M.Han., CIIQA., CIPA., selaku Staf Unit Penunjang Akademik (UPA) Layanan Uji Kompetensi Unhan RI sekaligus personel yang membidangi aspek keuangan di lingkungan LSP Unhan RI.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme pembayaran biaya akreditasi serta penggunaan sistem informasi KANMIS (KAN Management Information System) yang telah dikembangkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dalam pemaparannya, BSN menjelaskan tahapan-tahapan pembayaran biaya akreditasi, dokumen pendukung yang diperlukan, serta ketentuan hukum terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi dasar pungutan layanan akreditasi.
Melalui pemanfaatan sistem KANMIS, proses penagihan, pelaporan, dan pembayaran biaya akreditasi kini dapat dilakukan secara lebih mudah, transparan, terdokumentasi, dan efisien, sehingga meminimalisasi risiko administratif dalam proses akreditasi.
Langkah digitalisasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi, selaras dengan nilai-nilai Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance).
Keikutsertaan LSP Unhan RI dalam kegiatan ini sekaligus mencerminkan keseriusan Unhan RI dalam memastikan layanan sertifikasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas dan integritas, serta mendukung akreditasi yang berstandar nasional maupun internasional.