Manajemen Ketidakberpihakan
Lembaga Sertifikasi Person Unhan RI memiliki komitmen manajemen untuk menjamin objektifitas dalam menjaga ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi melalui:
1. Lembaga Sertifikasi Person Unhan RI memiliki prinsip ketidakberpihakan dan bertanggung jawab penuh atas segala kegiatan penilaian kesesuaiannya tanpa tekanan dari pihak manapun.
2. Lembaga Sertifikasi Person Unhan RI menghindari potensi ketidakberpihakan terhadap calon pemohon dan personel yang disertifikasi dengan membuat pernyataan tertulis berupa pakta integritas.
3. Kebijakan dan prosedur yang berlaku untuk semua peserta sama dan adil tanpa diskriminasi.
4. Lembaga Sertifikasi Person Unhan RI memastikan Asesor, Pengawas, Admin dan Sumber Daya Manusianya melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk mentaati seluruh aturan dan kode etik yang berlaku dengan menandatangani Pakta Integritas.
5. Lembaga Sertifikasi Person Unhan RI memastikan Asesor, Pengawas, Admin dan Sumber Daya Manusianya melaksanakan kegiatan sertifikasi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
6. Lembaga Sertifikasi Person Unhan RI memastikan proses yang dilakukan adalah independen dengan memastikan Asesor/Penilai bukan merupakan instruktur dari pelatihan.
7. Lembaga Sertifikasi Person Unhan RI memastikan Struktur yang menjalankan kegiatan terjaga ketidakberpihakannya dengan menandatangani pakta integritas.